Polres Jepara Tetapkan Sejumlah Tersangka Kasus Pembacokan dan Perusakan Ponpes
Polres Jepara juga mengungkap kasus perusakan buntut kasus pembacokan di ponpes. Setelah S terkena sabetan senjata tajam, MT, MS, AS yang berada di depan pagar pesantren melempari pagar dan area dalam pesantren.
MT, MS, AS terlibat keributan di depan pesantren pada Minggu (18/6/2023) lalu. Trio kakak-beradik itu melempari pesantren dengan bongkahan cor, knalpot, dan benda-benda padat lain. Akibatnya pagar pesantren mengalami kerusakan.
Para pelaku ini masih memiliki hubungan saudara dengan pemilik pesantren. Keributan terjadi karena tiga tersangka mendengar suara gaduh di dalam pesantren.
Kegaduhan disebabkan pertikaian antara S yang merupakan adik dari mereka bertiga dan santri berinisial BU.
Tiga tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 460 KHUP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.