Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Oknum Kiai Cabuli 13 Santri di Ponorogo Diduga Sudah Beraksi Bertahun-tahun
Advertisement . Scroll to see content

Polres Jepara Tetapkan Sejumlah Tersangka Kasus Pembacokan dan Perusakan Ponpes

Sabtu, 24 Juni 2023 - 13:06:00 WIB
Polres Jepara Tetapkan Sejumlah Tersangka Kasus Pembacokan dan Perusakan Ponpes
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari memberikan keterangan pers kasus pembacokan maupun perusakan pondok pesantren. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

S kemudian memukul BU dengan tangan kosong. Karena terbawa emosi, akhirnya BU melakukan perlawanan dengan saling dorong-mendorong dengan korban S dan dikepung sejumlah santri.

Merasa dikepung banyak orang, S berusaha melarikan diri. Namun dia tertahan pintu gerbang yang masih terkunci.

Setelah berusaha keras melarikan diri, akhirnya S berhasil melompat gerbang. Namun nahas, saat menaiki gerbang, santri berinisial BU menyabetkan senjata tajam ke tubuh S.

"HM yang memberikan celurit ke BU dan BU yang menyabetkan celurit ke tubuh S, sehingga mengalami luka robek di bagian pinggang sebelah kanan,” katanya. 

BU dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan HM dijerat Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut