Polres Jepara Tetapkan Sejumlah Tersangka Kasus Pembacokan dan Perusakan Ponpes
S kemudian memukul BU dengan tangan kosong. Karena terbawa emosi, akhirnya BU melakukan perlawanan dengan saling dorong-mendorong dengan korban S dan dikepung sejumlah santri.
Merasa dikepung banyak orang, S berusaha melarikan diri. Namun dia tertahan pintu gerbang yang masih terkunci.
Setelah berusaha keras melarikan diri, akhirnya S berhasil melompat gerbang. Namun nahas, saat menaiki gerbang, santri berinisial BU menyabetkan senjata tajam ke tubuh S.
"HM yang memberikan celurit ke BU dan BU yang menyabetkan celurit ke tubuh S, sehingga mengalami luka robek di bagian pinggang sebelah kanan,” katanya.
BU dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan HM dijerat Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.