Polres Jepara Tetapkan Sejumlah Tersangka Kasus Pembacokan dan Perusakan Ponpes
JEPARA, iNews.id – Aparat Polres Jepara bergerak cepat menyelesaikan kasus pembacokan maupun perusakanpondok pesantren (ponpes) di wilayah setempat. Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang saling terkait tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, dua santri salah satu ponpes di Kecamatan Bangsri jadi tersangka, yakni berinisial HM dan BU.
Kasus berawal ketika istri S mengaku diancam oleh santri ponpes berinisial BU menggunakan senjata tajam. S yang kebetulan saat itu bekerja di luar kota langsung pulang saat mendapatkan kabar.
Sepulang dari luar kota, S langsung klarifikasi ke pondok pada hari Minggu (18/6/2023) lalu. Dia mencari santri yang bernama BU.
“Setelah bertemu dengan BU, terjadi adu mulut tentang informasi pengancaman terhadap istrinya,” kata Ahmad Masdar Tohari, Sabtu (24/6/2023).