Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Purbalingga, Modusnya Transaksi melalui MiChat
Selasa, 06 September 2022 - 19:19:00 WIB
"Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp7 juta," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni