Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kreatif! Pemuda di Purbalingga Ubah Batang Pepaya jadi Pakan Kambing Berkualitas
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Purbalingga, Modusnya Transaksi melalui MiChat

Selasa, 06 September 2022 - 19:19:00 WIB
Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Purbalingga, Modusnya Transaksi melalui MiChat
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto (tengah) gelar pengungkapan kasus prostitusi online. (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp7 juta," katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut