Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penari Striptis di Karaoke Semarang
SEMARANG, iNews.id - Polisi menetapkan satu tersangka kasus striptis di Mansion Executive KaraokeKota Semarang. Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng untuk memudahkan proses penyelidikan.
"Tersangka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Minggu (2/3/2025).
Dwi Subagio mengatakan, tersangka berinisial YS alias Mami U berperan mengatur aktivitas wanita penghibur di karaoke tersebut.
Penyidik juga telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung serta penyelidikan di lokasi tersebut.
"Tempat karaoke tersebut terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptis) serta layanan asusila lainnya baik di tempat maupun di hotel," ujarnya.