Polisi Tangkap 2 Pemuda di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Bawa Sabu 13 Kg
Berdasarkan penyidikan sementara, narkoba akan dibawa ke Surabaya untuk diserahkan ke pemesan berinisial DK yang saat ini masih DPO. Dua pelaku ini berangkat ke dari Surabaya menuju Pontianak pada 22 Desember 2024 via Kota Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.
Mereka menginap di Hotel Mahkota Pontianak pada Senin 30 Desember 2024 untuk menerima paket narkoba di tepi Gang Gajahmada 21 Pontianak. Setelah menerimanya, paket sabu itu disembunyikan di mobil Sigra yang mereka kemudikan.
Pada 31 Desember 2024 pukul 23.50 WIB, mereka naik kapal ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang via Pelabuhan Dwikora Pontianak.
"Sampai di Pelabuhan Tanjung Emas kami amankan dua pelaku berikut barang buktinya," katanya.
Penangkapan itu diawali dari informasi yang didapat di lapangan lalu ditindaklanjuti penyelidikan hingga berhasil menungkapnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku ditetapkan tersangka. Mereka dijerat UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini keduanya ditahan di Polda Jateng. Barang buktinya disita penyidik, termasuk mobil Sigra yang diketahui sebagai mobil sewaan," katanya.
Editor: Donald Karouw