Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:22:00 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo menunjukkan barang bukti ribuan butir obat terlarang hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Kompol Agus menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang membawa paket mencurigakan diduga berisi obat terlarang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan menemukan seorang pria turun dari mobil travel sambil membawa tas dan kardus besar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial SE kedapatan membawa ribuan butir obat terlarang. Dia mengaku membawa barang tersebut dari Jakarta untuk dikirim kepada KA,” ucapnya.

Petugas kemudian mengamankan KA di lokasi berbeda, dan dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua bulan.

Dalam pengakuannya, kedua tersangka telah tiga kali memesan obat-obatan terlarang dari kawasan Tanah Abang, Jakarta, untuk diedarkan di wilayah Purbalingga dan sekitarnya. Obat-obatan itu dikemas layaknya paket biasa agar tidak menimbulkan kecurigaan saat dikirim menggunakan transportasi umum.

Polisi kini masih menelusuri jaringan pemasok yang berada di luar daerah.

“Kami akan kembangkan kasus ini hingga ke sumber peredaran di Jakarta,” ujar Kompol Agus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Wakapolres.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut