Polisi Bongkar Jaringan Illegal Drilling di Jateng, 3 Tersangka Ditangkap
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa tangki berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah. Polisi turut mengamankan bukti transfer hasil penjualan minyak ilegal tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun. Selain itu, pelaku juga bisa dikenai denda hingga Rp60 miliar.
"Aktivitas ini selain merugikan masyarakat karena merusak lingkungan juga merugikan negara karena kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi tanpa izin," ucapnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik illegal drilling maupun penyalahgunaan migas lainnya. Penindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku.
"Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapapun yang mencoba merampas hak negara dan membahayakan lingkungan melalui aktivitas pengeboran minyak ilegal," katanya.
Editor: Donald Karouw