Polisi Bongkar Jaringan Illegal Drilling di Jateng, 3 Tersangka Ditangkap
SEMARANG, iNews.id - Jaringan illegal drilling dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga tersangka yang diduga sebagai pengelola dan pendana pengeboran minyak ilegal di Blora dan Rembang.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengeboran minyak ilegal di sejumlah lokasi. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengungkap jaringan tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktifitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, Selasa (14/4/2026).
Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Dalam operasi itu, polisi mengamankan tersangka berinisial S (50).
Pengembangan kasus kemudian dilakukan pada 6 April 2026. Polisi kembali menggerebek lokasi pengeboran ilegal di lahan Perhutani RPH Ngiri, Blora, serta tempat penampungan sementara di Desa Sendangmulyo, Rembang.