Polisi Bongkar Jaringan Illegal Drilling di Jateng, 3 Tersangka Ditangkap
Dari penggerebekan lanjutan tersebut, polisi menangkap dua tersangka lainnya berinisial B (34) dan K (51). Ketiganya diduga kuat memiliki peran penting dalam operasi ilegal tersebut.
"Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola dan pendana dari kegiatan illegal drilling tersebut," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus untuk mengelabui aparat. Mereka memanfaatkan celah regulasi dengan dalih sumur masyarakat agar terlihat legal.
"Para pelaku melakukan pengeboran dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah, namun faktanya mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah. Hasil minyak bumi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain demi keuntungan pribadi," ucapnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, serta unit mesin bor.