Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah di Sungai Bengawan Solo

Kamis, 09 September 2021 - 13:01:00 WIB
Polda Jateng Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah di Sungai Bengawan Solo
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (foto Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id Polda Jawa Tengah turun tangan menyelidiki kasus dugaan pencemaran limbah di Sungai Bengawan Solo. Polisi berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan dan Kehutanan (DLHK) guna mendapatkan data  perusahaan yang diduga melanggar. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqidusy  mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan DLHK terkait perusahaan yang sampai kini tidak mengindahkan sanksi administratif. 

"Polda Jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, jika terbukti akan kami tindak tegas," Kata Iqbal Alqudusy, Kamis (9/9/21).

Iqbal menyampaikan, apabila dari perusahaan yang bersangkutan masih ditemukan melakukan dumping, bisa dikenakan asal 114 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009.

Pada Pasal 114 UU PPLH, setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut