Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung
Advertisement . Scroll to see content

Puluhan Industri Cemari Bengawan Solo, DLHK: 34 Perusahaan Dapat Sanksi, 4 dalam Penyelidikan

Kamis, 09 September 2021 - 06:26:00 WIB
Puluhan Industri Cemari Bengawan Solo, DLHK: 34 Perusahaan Dapat Sanksi, 4 dalam Penyelidikan
Petugas saat mengecek kondisi air Sungai Bengawan Solo yang tercemar limbah industri. (iNews/Septyantoro)
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id – Puluhan industri baik skala besar maupun menengah telah mencemari air di Sungai Bengawan Solo. Berdasarkan catatan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng, industri tersebut membuang limbah di anak sungai yang menuju ke Sungai Bengawan Solo.

"Dari hulu ada dari Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Solo. Blora yang terdampak,"  kata Pelaksana Tugas Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto di Solo, Rabu (8/9/2021) 

Terkait hal itu, pihaknya sebetulnya sudah melakukan upaya pengawasan. Bahkan, untuk industri yang nekat membuang limbah di sungai akan dikenakan sanksi.

"Pengawasan secara intens mulai dilakukan sejak pertengahan tahun 2020, Juli 2020 sudah mulai dan sampai hari ini kami sudah melakukan pengawasan ke lebih dari 60 perusahaan, yang melanggar kita berikan sanksi," katanya.

Dia  mengatakan dari total perusahaan yang diawasi tersebut, 34 di antaranya sudah diberikan sanksi tertulis dan telah memperbaiki pengolahan limbahnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut