Polda Jateng Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Syekh Puji, Ini Alasannya
Dia menjelaskan, dari beberapa saksi yang diperiksa, tidak ada yang mendukung pengaduan tersebut. Pemeriksaan visum juga telah dilakukan untuk DTA. Hasilnya tidak ditemukan luka-luka akibat kekerasan benda tajam maupun benda tumpul. Selain itu, tidak ditemukan luka robekan selaput dara maupun di organ kelamin lainnya.
Dari pemeriksaan ini, dugaan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak DTA dinilai tidak benar. Berdasarkan keterangan dari ahli pidana, Maya Indah S, dugaan tindak pidana persetubuhan ataupun tindak pidana percabulan terhadap anak DTA juga tidak cukup bukti.
"Maka penyidik dapat menghentikan penyelidikan atas kasus ini. Karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana. Tidak ada bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana dalam kasus ini," katanya.
Editor: Maria Christina