Polda Jateng Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Syekh Puji, Ini Alasannya
SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) akirnya menghentikan proses penyidikan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh Syekh Puji. Kasus itu sebelumnya dilaporkan Endar Susilo selaku ketua Komnas Anak Provinsi Jateng, pada 5 Desember 2019 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, kasus itu bermula pada bulan Juni 2016. Pujiono Cahyo Widianto atau lebih dikenal sebagai Syekh Puji melakukan pernikahan siri terhadap anak berinisial DTA di kompleks Pondok Pesantren Miftahul Jannnah yang terletak di Desa Bedono Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.
Keduanya dinikahkan oleh kiai Pondok Pesantren Miftahul Jannnah yang bernama Miftahul Huda. Ibu dan kakak-kakak DTA ikut hadir dalam pernikahan siri tersebut.
Saat pernikahan siri tersebut, DTA masih berumur tujuh tahun. Syekh Puji memberikan mas kawin berupa kitab suci Alquran. Setelah prosesi pernikahan, dia dilaporkan memangku dan menciumi TA di depan para saksi yang hadir dalam pernikahan siri tersebut.
"Dari pengaduan tersebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, termasuk ahli pidana dan dokter yang melakukan visum terhadap DTA," kata Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto saat konferensi pers terkait perkembangan kasus Syekh Puji, Kamis (16/7/2020)