Polda Jateng dan Bea Cukai Ungkap Peredaran Sabu Lebih Setengah Kilogram di Semarang
Senin, 20 Juni 2022 - 06:31:00 WIB
Selanjutnya tim melakukan interograsi terhadap tersangka, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan tersangka, oaket tersebut yang berisi narkotika jenis sabu dari A (DPO) yang berada di lapas. Selain itu tersangka pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018 di Lapas Ambarawa .
Dengan adanya penangkapan ini, Kombes Pol Lutfi mengungkapkan akan terus melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang terlibat dalam kasus tersebut.
Editor: Ahmad Antoni