Polda Jateng dan Bea Cukai Ungkap Peredaran Sabu Lebih Setengah Kilogram di Semarang
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan dua paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 509,7 gram, dua buah HP merek Vivo warna hitam dan Realmi warna hitam,
Kemudian satu buah timbangan digital warna silver, dua buah alat hisap boong, dua pack plastik klip transparan, dua buah pipet kaca, lima buah korek api yang di modifikasi, satu buah isolasi bolak balik warna hijau.
“Menurut keterangan tersangka bahwa paket tersebut yang berisi narkotika jenis sabu dari A (DPO) narapidana yang berada di salah satu lapas Jawa Tengah dan tersangka baru lima kali diperintahkan dan mendapatkan upah per kantong sebesar Rp250.000 per kantong dan memakai sabu secara gratis,” katanya.
Penangkapan narkoba jenis sabu ini berawal dari Team Ditresnarkoba Polda Jateng mendapatkan informasi kemudian melakukan observasi dan control delivery bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang.
Kemudian team telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di Jl Lingkungan Sidorejo, RT 004, RW 010, Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang