Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Korban Rugi Rp78 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:25:00 WIB
Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Korban Rugi Rp78 Miliar
Kasus TPPU investasi fiktif sarang walet di Jateng terungkap, polisi sita aset pelaku senilai Rp22 miliar. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Total nilai aset yang berhasil dilacak mencapai sekitar Rp22 miliar. Namun, sebagian besar aset tersebut telah digadaikan atau menggunakan nama pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Polda Jateng mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dan rasionalitas suatu investasi. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi demi melindungi masyarakat,” ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut