Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Korban Rugi Rp78 Miliar
Selasa, 31 Maret 2026 - 19:25:00 WIB
Total nilai aset yang berhasil dilacak mencapai sekitar Rp22 miliar. Namun, sebagian besar aset tersebut telah digadaikan atau menggunakan nama pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Polda Jateng mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dan rasionalitas suatu investasi. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi demi melindungi masyarakat,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw