Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba di Sumbar, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Kasus TPPU dan Jaringan Kampung Narkoba Pasuruan, Aset Rp3 Miliar Disita

Kamis, 18 September 2025 - 14:57:00 WIB
Polisi Bongkar Kasus TPPU dan Jaringan Kampung Narkoba Pasuruan, Aset Rp3 Miliar Disita
Polres Pasuruan mengungkap jaringan narkoba besar dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp3 miliar. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

PASURUAN, iNews.idPolres Pasuruan mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol serta membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernilai aset mencapai Rp 3 miliar. Kasus ini terungkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, menempatkan Polres Pasuruan di peringkat tiga besar pengungkapan kasus narkotika di jajaran Polda Jatim.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh memberantas narkoba.

“Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Polisi menangkap sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y dan HAS. Mereka berperan mulai dari pemasok, pengedar, hingga kurir narkotika. Penangkapan berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk vila di Kota Batu dan kawasan Legian, Bali.

Barang bukti yang diamankan mencapai 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja. Polisi memperkirakan jumlah itu mampu menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dengan nilai ekonomis Rp876 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut