Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Korban Rugi Rp78 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:25:00 WIB
Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Korban Rugi Rp78 Miliar
Kasus TPPU investasi fiktif sarang walet di Jateng terungkap, polisi sita aset pelaku senilai Rp22 miliar. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus investasi fiktifsarang burung walet. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp78 miliar.

Tersangka berinisial JS (36), warga Kota Semarang, telah diamankan dan kini menjalani proses penyidikan. Korban diketahui berinisial UP (40) seorang wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pelaku menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan fantastis.

“Hari ini kita sampaikan ungkap kasus TPPU dengan tersangka atas nama JS. Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga 2 sampai 3 kali lipat dari modal awal. Namun faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan,” ujar Kombes Djoko, Selasa (31/3/2026).

Kasus ini berlangsung dalam kurun waktu April 2022 hingga Juli 2025 di wilayah Candisari, Kota Semarang. Tersangka diketahui telah merancang penipuan sejak awal dengan menyusun data keuntungan dan lokasi usaha agar terlihat meyakinkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut