Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Korban Rugi Rp78 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:25:00 WIB
Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Korban Rugi Rp78 Miliar
Kasus TPPU investasi fiktif sarang walet di Jateng terungkap, polisi sita aset pelaku senilai Rp22 miliar. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

“Tersangka JS ini memang sudah niat menipu sejak April 2022. Ia menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis sedemikian rupa agar korban tertarik. Meski dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, korban tidak pernah mendapatkan respon hingga akhirnya pada April 2025 korban mulai mencari keberadaan pelaku dan resmi melaporkannya ke Ditreskrimsus pada awal 2026,” katanya.

Dana yang masuk dari korban kemudian dikelola melalui rekening fiktif dan dialihkan menjadi aset pribadi tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi melakukan pelacakan aset (asset tracing) dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk PPATK dan perbankan.

“Krimsus telah melakukan koordinasi intensif dengan PPATK, kementerian terkait, hingga pihak perbankan. Melalui kerja sama ini, kami berhasil melacak aliran dana dan mengamankan aset-aset milik tersangka. Saat ini dalam proses penyidikan dan tersangka sudah di lakukan penahanan," ucapnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya rekening koran, dokumen transaksi fiktif, serta 24 token internet banking. Selain itu, polisi juga menyita aset hasil kejahatan berupa 9 unit mobil, 4 unit sepeda motor, BPKB kendaraan, serta 2 sertifikat tanah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut