Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Korban Rugi Rp78 Miliar
“Tersangka JS ini memang sudah niat menipu sejak April 2022. Ia menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis sedemikian rupa agar korban tertarik. Meski dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, korban tidak pernah mendapatkan respon hingga akhirnya pada April 2025 korban mulai mencari keberadaan pelaku dan resmi melaporkannya ke Ditreskrimsus pada awal 2026,” katanya.
Dana yang masuk dari korban kemudian dikelola melalui rekening fiktif dan dialihkan menjadi aset pribadi tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi melakukan pelacakan aset (asset tracing) dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk PPATK dan perbankan.
“Krimsus telah melakukan koordinasi intensif dengan PPATK, kementerian terkait, hingga pihak perbankan. Melalui kerja sama ini, kami berhasil melacak aliran dana dan mengamankan aset-aset milik tersangka. Saat ini dalam proses penyidikan dan tersangka sudah di lakukan penahanan," ucapnya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya rekening koran, dokumen transaksi fiktif, serta 24 token internet banking. Selain itu, polisi juga menyita aset hasil kejahatan berupa 9 unit mobil, 4 unit sepeda motor, BPKB kendaraan, serta 2 sertifikat tanah.