Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Bongkar Kasus Pinjol Ilegal dengan Modus Pemerasan, Sita 150 Komputer

Senin, 18 Oktober 2021 - 14:11:00 WIB
Polda Jateng Bongkar Kasus Pinjol Ilegal dengan Modus Pemerasan, Sita 150 Komputer
Petugas Ditkrimsus Polda Jateng saat mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) . (foto: Dok Ditreskrimsus Polda Jateng)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id  - Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus tindak pidana kesusilaan dan pengancaman disertai pemerasan melalu media sosial WhatsApp. Polisi mengamankan para tersangka bersama barang bukti berupa 150 unit komputer berikut PC-nya, dua unit handphone dan 1 PC dengan merek berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Khusus  (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora melalui Kasubdit V/Cyber Kompol Rosyid Hartanto membenarkan pengungkapan kasus Pinjaman Online Ilegal

"Benar sekali akhirnya kami berhasil mengungkap kasus pinjaman online ilegal. Bapak Kapolda Jateng (Irjen Pol Ahmad Luthfi) sendiri besok Selasa (19/10) yang akan memimpin gelar perkaranya (press conference)," kata Rosyid dalam siaran pers, Senin (18/10/2021).

Kronologi kejadian, pada tanggal 4 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 WIB korban mendapat link aplikasi pinjol melalui SMS dari 083841568xxx yang isi pesan SMS http://bit.iy/3bua28h.

Kemudian link tersebut di-klik selanjutnya mengisi identitas nama, nomor HP, nomor rekening, alamat tampat kerja, mengirim foto korban dan foto selfi kemudian klik lajutkan tertulis eror.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut