Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Akan Pidanakan Penyeleweng SKTM, Warga Bisa Kena 6 Tahun Penjara

Rabu, 11 Juli 2018 - 18:32:00 WIB
Polda Akan Pidanakan Penyeleweng SKTM, Warga Bisa Kena 6 Tahun Penjara
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengecek pasukan pada upacara HUT ke-72 Bhayangkara di Mapolda Jateng, Rabu (11/7/2018). (Foto: KORAN SINDO/Ahmad Antoni)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau ada yang terlibat jual beli SKTM dalam proses PPDB akan saya pidanakan. Namun saya tidak terburu-buru, akan saya didik dan bina dulu," kata Ganjar Pranowo usai pembukaan Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) yang dipusatkan di Lapangan Bandongan, Magelang, Selasa (10/7/2018).

Di Banyumas, ratusan orang tua siswa SKTM yang digunakan untuk mendaftar di sekolah negeri pada PPDB 2018. 
Penarikan SKTM ini diduga terkait ancaman dari Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BPPMK) Provinsi Jawa Tengah yang akan mengeluarkan calon siswa jika terbukti menggunakan SKTM palsu yang tidak sesuai kondisi ekonomi orang tuanya.

Petugas BPPMK Jawa Tengah, Yuniarso mengaku sangat menyayangkan pembuatan SKTM instan yang dikeluarkan pihak terkait tanpa melakukan survei di lapangan. “Ini mengindikasikan adanya ketidakjujuran dalam pembuatan SKTM yang berdampak kepada penanaman pendidikan ketidakjujuran terhadap siswa,” katanya di Banyumas, Senin (9/7/2018).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut