Polda Akan Pidanakan Penyeleweng SKTM, Warga Bisa Kena 6 Tahun Penjara
SEMARANG, iNews.id – Polda Jateng membentuk tim untuk menindak penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2018.
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, tim tersebut dibentuk di tingkat polda dan polres yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dengan beranggotakan Kasatreskrim tiap-tiap polres di daerah.
"Atas dasar hukum Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, mereka bisa memproses para penyalahgunaan SKTM terutama untuk mendaftar sekolah," tandas Condro seusai memimpin upacara HUT ke-72 Bhayangkara di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (11/7/2018), seperti dikutip SINDOnews.
Kapolda menegaskan, warga kategori mampu yang ketahuan menyalahgunakan SKTM untuk mendaftar anaknya di sekolah negeri bisa diancam pidana penjara enam tahun. “Tim ini nanti akan bergerak karena memang memprihatinkan sekali kebijakan yang baik untuk masyarakat miskin namun dimanfaatkan oleh yang mampu," kata Condro.
Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengancam memidanakan bagi siapa saja yang terlibat "jual- beli" Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK.