Pilkada Tak Ditunda, Analis Sarankan KPU Siapkan Peraturan e-Voting
Ketika menyampaikan pengantar secara virtual Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (22/9/2020), Mahfud memaklumi adanya kontroversi dari masyarakat yang menginginkan penundaan pilkada. Namun, ada pula yang menghendaki pelaksanaan pilkada tetap pada tanggal 9 Desember 2020.
"Saya kira pilihan terbaik tetap pilkada langsung karena demokrasi itu kan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi, ini yang menjadi konsen semua pihak," kata Teguh.
Menyinggung pilkada di tengah pandemi Covid-19, Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip itu mengutarakan penundaan pilkada bukan merupakan solusi karena tidak semua aktivitas harus tertunda. Dia pun menyamakan sejumlah kegiatan lain yang bisa ditunda gegara Covid-19.
"Kalau semua gara-gara virus corona ditunda, nanti kuliah ditunda, makan ditunda, saya kira tidak solutif penundaan pilkada. Apalagi pernah ditunda, sebelumnya hari-H pencoblosan pada tanggal 23 September mundur menjadi 9 Desember 2020," kata Teguh.
Penundaan pilkada ini termaktub dalam UU Nomor 6/2020 Pasal 201A ayat (1) yang intinya pemungutan suara serentak pada bulan September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal karena ada bencana nasional pandemi Covid-19.