Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Pilkada Tak Ditunda, Analis Sarankan KPU Siapkan Peraturan e-Voting

Rabu, 23 September 2020 - 10:24:00 WIB
Pilkada Tak Ditunda, Analis Sarankan KPU Siapkan Peraturan e-Voting
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Ketika menyampaikan pengantar secara virtual Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (22/9/2020), Mahfud memaklumi adanya kontroversi dari masyarakat yang menginginkan penundaan pilkada. Namun, ada pula yang menghendaki pelaksanaan pilkada tetap pada tanggal 9 Desember 2020.

"Saya kira pilihan terbaik tetap pilkada langsung karena demokrasi itu kan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi, ini yang menjadi konsen semua pihak," kata Teguh.

Menyinggung pilkada di tengah pandemi Covid-19, Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip itu mengutarakan penundaan pilkada bukan merupakan solusi karena tidak semua aktivitas harus tertunda. Dia pun menyamakan sejumlah kegiatan lain yang bisa ditunda gegara Covid-19.

"Kalau semua gara-gara virus corona ditunda, nanti kuliah ditunda, makan ditunda, saya kira tidak solutif penundaan pilkada. Apalagi pernah ditunda, sebelumnya hari-H pencoblosan pada tanggal 23 September mundur menjadi 9 Desember 2020," kata Teguh.

Penundaan pilkada ini termaktub dalam UU Nomor 6/2020 Pasal 201A ayat (1) yang intinya pemungutan suara serentak pada bulan September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal karena ada bencana nasional pandemi Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut