Pilkada Tak Ditunda, Analis Sarankan KPU Siapkan Peraturan e-Voting
SEMARANG, iNews.id -Analis politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono menyarankan Komisi Pemilihan Umum tinggal menyiapkan Peraturan KPU tentang Pemilihan Suara Secara Elektronik karena di dalam Undang-Undang Pilkada sudah ada aturan mengenai e-voting. Aturan tersebut bisa digunakan atas dasar kekhawatiran penyebaran Covid-19.
"Jadi, tidak perlu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait dengan pemilihan kepala daerah di 270 daerah, baik di sembilan provinsi, 224 kabupaten, maupun 37 kota, di tengah pandemi Covid-19," kata Teguh Yuwono di Semarang, Selasa (22/9/2020) malam.
Teguh Yuwono lantas menyebut UU nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Perpu nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Di dalam Pasal 85 Ayat (1) disebutkan pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara: aa. memberi tanda satu kali pada surat suara; atau b. memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.
Namun, lanjut dia, dalam ayat (2a) disebutkan bahwa pemberian suara secara elektronik itu dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah.
Teguh Yuwono mengemukakan hal itu ketika merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menegaskan pilkada tetap dilaksanakan secara serentak di 270 daerah pada tanggal 9 Desember 2020.