Perketat Penjagaan, Dishub DIY Minta Pemudik Tujukkan Surat Dokter saat Melintas
YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur Dareah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gub. DIY No. 5/SE/IV/2020 tentang Antisipasi Perkembangan Eskalasi Penyebaran Covid-19. SE tersebut ditujukan kepada bupati/walikota se–DIY dan Kepala Dinas Perhubungan DIY guna menangani pembatasan dan screening pendatang yang masuk wilayah DIY.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto mengungkapkan adanya SE tersebut mempertegas pemeriksaan di jalur utama masuk DIY dan karantina bagi para pendatang. Menurutnya, dua hal tersebut merupakan fokus utama antisipasi penyebaran Covid-19.
Tavip menyampaikan, penanganan pendatang yang dikarantina secara khusus bukan hanya domain Dinas Perhubungan DIY. Karantina melibatkan berbagai pihak karena mencakup kebutuhan hidup masyarakat seperti MCK, makan, minum, tempat karantina dan sebagainya.
“Kalau karantina mandiri bisa di tangani oleh Dishub, karena kan kita lebih ke pendataan. Menyediakan data untuk sampai ke kelurahan, jadi bisa langsung diawasi oleh mereka. Tapi kalau (karantina) khusus, kita harus lintas sektoral dan Dishub bertanggung jawab untuk pengangkutan,” kata Tavip dilansir situs resmi Pemda Jogja, Jumat (24/4/2020).
Lebih lanjut Tavip menjelaskan, untuk screening para pendatang yang masuk DIY, dilakukan dengan memperketat penjagaan dan pemeriksaan di titik masuk DIY. Ada lima titik penjagaan yang dibagi atas tiga titik aktif dan dua titip pasif. Titik aktif adalah titik pemeriksaan dengan penjagaan yaitu Prambanan, Tempel dan Kulon Progo.