Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

Pengiriman Ganja Hampir 2 Kg Digagalkan Polres Rembang, 2 Orang Ditangkap

Kamis, 19 Mei 2022 - 14:10:00 WIB
Pengiriman Ganja Hampir 2 Kg Digagalkan Polres Rembang, 2 Orang Ditangkap
Rilis kasus ganja seberat hampir 2 kilogram di Mapolres Rembang, Kamis (19/5/2022). Foto: iNews/Musyafa Musa.
Advertisement . Scroll to see content

REMBANG, iNews.id – Aparat Polres Rembang berhasil membongkar kasus narkoba jenis ganja seberat hampir 2 kilogram. Polisi juga menangkap dua orang terkait perkara tersebut. 

Dua orang yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial SY (37) warga Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang dan IH alias Nobita (33) warga Kelurahan Wonorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

SY berperan menerima kiriman barang dari seseorang di Medan, Sumatera Utara. Sedangkan IH sebagai operator pengendali barang.

“Kasus ini terungkap berkat informasi dari ekspedisi pengiriman barang yang curiga terhadap isi sebuah kardus,” kata Wakapolres Rembang, Kompol Tegoeh Boedi Prastiyo, Kamis (19/5/2022). 

Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Guno Tri Handoyo melanjutkan, narkoba dikirim melalui bandara Kualanamu Medan. Setelah terdeteksi, Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan Polres Rembang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut