Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tongkang Rusak, Ribuan Ton Batu Bara Tumpang Penuhi Pantai Sukaresik Pangandaran
Advertisement . Scroll to see content

Peneliti Undip: Kerusakan Terumbu Karang Kerugian Negara, Pelaku Harus Diproses Hukum

Minggu, 19 Februari 2023 - 10:06:00 WIB
Peneliti Undip: Kerusakan Terumbu Karang Kerugian Negara, Pelaku Harus Diproses Hukum
Penampakan kondisi substrat tiga tahun pasca rusak. (istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Kerusakan terumbu karang merupakan kerusakan lingkungan hidup karena hal ini akan berdampak terhadap berkurangnya fungsi ekosistem pesisir dan lebih jauh berpotensi mengganggu ketahanan pangan dan ketahanan bencana pesisir. Terumbu karang adalah rumah ikan, tempat beranak pinak ikan ekonomis penting, dan pelindung pantai dari hempasan gelombang,” katanya. 

Menurut dia, setiap kerusakan fisik terumbu karang akan mengurangi luasan terumbu karang, persen tutupan karang hidup, keragaman jenis karang dan biota laut penting lainnya. Untuk itu, kerusakan lingkungan hidup terumbu karang adalah kerugian negara sehingga pelakunya harus diproses hukum.

Untuk keperluan klaim kerusakan terumbu karang, pemerintah akan melakukan tindakan hukum dalam hal ini oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK. Proses pemeriksaan dimulai dengan pengukuran luas terumbu karang yang rusak, kondisi terumbu karang alami di sekitar terumbu karang alami oleh para ahli kemudian dilanjutkan dengan perhitungan kerugian lingkungan hidup akibat kerusakan lingkungan hidup tersebut. 

“Kerugian lingkungan hidup dihitung dari hilangnya nilai/harga layanan ekosistem, biaya pemulihan/restorasi terumbu karang, dan biaya kerugian perikanan akibat kerusakan serta biaya pemeriksaan kerusakan lingkungan hidup,” ujar Munasik. 

“Sayangnya proses penyelesaian sengketa hukum ini berlangsung lama sehingga terkesan di masyarakat tidak ada kelanjutan pasca kerusakan terutama menyangkut perbaikan lingkungan hidup yang telah rusak tersebut,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut