Pencuri Motor di Purbalingga Ditangkap Polisi, Modus Kenalan di Facebook
Barang bukti yang disita di antaranya satu sepeda motor milik korban jenis Honda Spacy nopol R 3868-ZJ dan satu telepon genggam merk Xiaomi Redmi 9A warna biru. Selain itu, diamankan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih nopol R 6809 LL dari kejadian berbeda.
Dari pengembangan kasus, pelaku mengakui sudah melakukan aksi yang sama tiga kali di lokasi lain. Masing-masing di penginapan kompleks objek wisata Golaga, tempat kos di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga dan objek wisata Menganti, Kabupaten Kebumen.
Pelaku pencurian dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo