Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Tempat Wisata di Karanganyar yang Lagi Hits dan Wajib Dikunjungi
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jateng Larang Kampanye Terbuka Pilkada Serentak 2020

Senin, 28 September 2020 - 14:39:00 WIB
Pemprov Jateng Larang Kampanye Terbuka Pilkada Serentak 2020
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Subkhi mengatakan, larangan menggelar kampanye terbuka dibahas dalam PKPU nomor 13 tahun 2020. Dalam peraturan itu, paslon dilarang menggelar pertemuan terbuka.

"Pertemuan hanya boleh dilakukan terbatas maksimal 50 orang di tempat tertutup. Tapi, tadi juga ada masukan dari para pakar, bahwa meskipun tertutup masih ada potensi penularan. Jadi, kami akan betul-betul melakukan pengawasan serius," ucap Fajar.

Jika ada pelanggaran, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.

"Nanti kami akan dibantu penuh oleh aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan ini," katanya.

Sampai saat ini lanjut Fajar, belum banyak laporan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon di Jawa Tengah. Hanya ada satu laporan di Kabupaten Pekalongan, saat ada salah satu pasangan calon hendak melakukan konvoi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut