Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Tempat Wisata di Karanganyar yang Lagi Hits dan Wajib Dikunjungi
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jateng Larang Kampanye Terbuka Pilkada Serentak 2020

Senin, 28 September 2020 - 14:39:00 WIB
Pemprov Jateng Larang Kampanye Terbuka Pilkada Serentak 2020
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Pemetintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melarang kampanye terbuka dalam Pilkada Serentak 2020. Jika ada pasangan calon yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas.

Hal itu disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo usai rapat dengan jajaran penyelenggara pemilu dan instansi terkait, yakni Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kapolda, Pangdam IV Diponegoro dan Kajati Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Senin (28/9/2020). Dalam rapat itu diputuskan, kampanye hanya diperbolehkan digelar tertutup dan dibatasi maksimal 50 orang peserta.

"Tadi dari KPU dan Bawaslu sudah dijelaskan, tidak ada kampanye terbuka. Yang boleh kampanye tertutup dengan maksimal 50 orang. Jadi saya harap aturan ini betul-betul dilaksanakan," kata Ganjar.

Meskipun diperbolehkan digelar rapat tertutup dengan jumlah maksimal 50 orang, namun Ganjar mengingatkan tentang masukan para pakar kesehatan pada rapat tersebut. Menurutnya, pertemuan terbatas dengan 50 orang di tempat tertutup itu juga memiliki risiko cukup besar.

"Tadi diingatkan, pakar menyampaikan sangat jelas bahwa meski terbatas harus hati-hati. Mereka yang usianya 50 tahun ke atas, memiliki komorbid, ibu hamil dan beberapa lainnya memiliki resiko tinggi. Jangan sampai terjadi sesuatu yang akan membahayakan. Jadi, kami berharap semuanya dipatuhi demi menata Jawa Tengah lebih baik lagi," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut