Pemindahan Terpidana Mati ke Nusakambangan Tak Terkait Eksekusi
Minggu, 02 Desember 2018 - 00:10:00 WIB
Sebelumnya dikabarkan bahwa ada 63 narapidana (napi) penghuni Lapas Gunungsindur, Bogor, dipindah ke Nusakambangan, Cilacap. Dari jumlah tersebut, 29 di antaranya kasus narkotika dan 34 lainnya kasus terorisme.
Dari puluhan napi itu, sembilan di antaranya merupakan napi kasus narkotika yang divonis mati.
Pemindahan tersebut berlangsung pada Rabu (28/11/2018) siang, dan mendapat pengamanan ketat dari dari brimob bersenjata lengkap dan Tim Densus 88 Anti Teror.
Pemindahan puluhan terpidana ke Nusakambangan ini karena para napi ini tergolong beresiko tinggi atau high risk. Sejumlah lapas di Nusakambangan memang diperuntukkan menampung terpidana beresiko tinggi.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal