Pemindahan Terpidana Mati ke Nusakambangan Tak Terkait Eksekusi
SEMARANG, iNews.id - Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng), Heni Yuwono, membantah kalau pemindahan sembilan terpidana mati ke Pulau Nusakambangan terkait dengan pelaksanaan eksekusi mati pelaku.
"Pemindahan ini berkaitan dengan peningkatan pembinaan saja," kata Yeni di Semarang, Jateng, Sabtu (1/12/2018).
Peningkatan pembinaan, menurut dia, merupakan hal penting bagi terpidana mati. Sedangkan, untuk pelaksanaan eksekusi mati sendiri, merupakan ranah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan memang didesain memang untuk narapidana kelas kakap, tempat ini diharapkan bisa memutus mata rantai kejahatannya.
"Kami harap bisa memutus mata rantai dengan dipindah ke Nusakambangan," ujar dia.