Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Gugat Grab Rp1 Miliar karena Akun Palsu
Selang beberapa hari kemudian, kata dia, pihak Perwakilan Grab Purwokerto datang ke kedai "Kopigrafi" untuk meminta maaf.
"Selanjutnya dari Grab Yogyakarta juga datang untuk meminta maaf, namun saya minta supaya dibuat secara tertulis," katanya pula.
Dia akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut, karena omzet penjualan di kedai "Kopigrafi" turun drastis dampak dari akun toko fiktif yang mengatasnamakan "Kopigrafi" menawarkan makanan berbahan daging babi.
Saat wartawan mencoba konfirmasi ke pihak Grab terkait dengan permasalahan tersebut, di bagian depan kantor perwakilan perusahaan tersebut terpasang pengumuman jika tutup hingga tanggal 28 Desember 2019.
Sementara dalam laman http://sipp.pn-purwokerto.go.id/index.php/detil_perkara, diketahui bahwa perkara perbuatan gugatan melawan hukum dengan nomor registrasi: 86/Pdt.G/2019/PN Pwt telah didaftarkan oleh Widhiantoro Puji Agus Setiono (Widhiantoro) dan kuasa hukumnya, Djoko Susanto pada tanggal 27 Desember 2019.
Dalam petitum gugatan, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) selaku tergugat diminta untuk membayar biaya kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp120.000.000 secara tunai.
Selain itu, pihak tergugat diminta untuk membayar biaya kerugian imateriil kepada penggugat sebesar Rp1.000.000.000 secara tunai. Apabila ada keterlambatan dalam pelaksanaan putusan, tergugat diminta untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp1.000.000 setiap hari.
Editor: Kastolani Marzuki