Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Gugat Grab Rp1 Miliar karena Akun Palsu
PURWOKERTO, iNews.id - Pemilik kedai kopi "Kopigrafi" Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah Widhiantoro menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) sebesar Rp1 miliar. Pemilik kedai kopi itu merasa dirugikan dengan adanya akun toko fiktif pada aplikasi Grab Food yang menggunakan nama tempat usahanya itu.
"Klien kami merasa dirugikan karena ada toko fiktif di aplikasi Grab Food dengan menggunakan nama 'Kopigrafi' milik Pak Widhiantoro. Akun fiktif tersebut mulai diketahui pada tanggal 30 Juli 2019, dan kami telah berupaya melayangkan somasi kepada pihak Grab," kata kuasa hukum Widhiantoro, Djoko Susanto, di Purwokerto, Jumat (27/12/2019).
Kendati pihak Grab sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara tertulis melalui surat, dia mengatakan pemilik "Kopigrafi" tetap mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Grab, karena merasa dirugikan dengan adanya akun toko fiktif tersebut.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor registrasi: 86/Pdt.G/2019/PN Pwt tertanggal 27 Desember 2019.
Djoko mengatakan akun toko fiktif yang mengatasnamakan "Kopigrafi" itu menawarkan berbagai menu makanan berbahan daging babi, sehingga berbeda dengan kedai aslinya yang berjualan kopi.