Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Gugat Grab Rp1 Miliar karena Akun Palsu

Jumat, 27 Desember 2019 - 22:54:00 WIB
Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Gugat Grab Rp1 Miliar karena Akun Palsu
Perusahaan Grab digugat pemilik kedai kopi di Purwokerto, Banyumas. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PURWOKERTO, iNews.id  - Pemilik kedai kopi "Kopigrafi" Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah Widhiantoro menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) sebesar Rp1 miliar. Pemilik kedai kopi itu  merasa dirugikan dengan adanya akun toko fiktif pada aplikasi Grab Food yang menggunakan nama tempat usahanya itu.

"Klien kami merasa dirugikan karena ada toko fiktif di aplikasi Grab Food dengan menggunakan nama 'Kopigrafi' milik Pak Widhiantoro. Akun fiktif tersebut mulai diketahui pada tanggal 30 Juli 2019, dan kami telah berupaya melayangkan somasi kepada pihak Grab," kata kuasa hukum Widhiantoro, Djoko Susanto, di Purwokerto, Jumat (27/12/2019).

Kendati pihak Grab sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara tertulis melalui surat, dia mengatakan pemilik "Kopigrafi" tetap mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Grab, karena merasa dirugikan dengan adanya akun toko fiktif tersebut.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor registrasi: 86/Pdt.G/2019/PN Pwt tertanggal 27 Desember 2019.

Djoko mengatakan akun toko fiktif yang mengatasnamakan "Kopigrafi" itu menawarkan berbagai menu makanan berbahan daging babi, sehingga berbeda dengan kedai aslinya yang berjualan kopi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut