Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 DPO Penyerangan Tambrauw Menyerahkan Diri usai Negosiasi dengan Komnas HAM Papua
Advertisement . Scroll to see content

Otak Penyerangan di Pasar Kliwon Solo Digerebek Densus 88

Jumat, 02 Oktober 2020 - 09:24:00 WIB
Otak Penyerangan di Pasar Kliwon Solo Digerebek Densus 88
Dua tersangka baru (baju tahanan paling depan) kasus penyerangan di Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon saat diamankan di Mapolresta Solo, Kamis (1/10/2020). (Foto: Sindonews/Ary Wahyu Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

“keterlibatannya sebagai pelaku kekerasan dengan melakukan pelemparan batu ke mobil sebanyak 2 kali,” katanya.

Sementara, penangkapan terhadap S alias R dilakukan Rabu (30/9/2020) di Jepara. Peran S alias R yakni melakukan survei terhadap acara yang digelar salah satu warga di Kampung Mertodranan.

S alias R ini juga mengajak dan menghasut massa lainnya untuk melakukan pembubaran. Sehingga R dijerat dengan pasal 160 KUHP atau pasal 335 KUHP. Sedangkan tersangka T dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.

Sejauh ini, total terdapat 12 tersangka yang telah berhasil ditangkap. Sedangkan lima orang dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial S, DC, B, W, dan H. Dengan jumlah tersangka yang terus bertambah, tidak menutup kemungkinan Polisi akan mendapatkan nama-nama lainnya dalam kasus itu.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut