Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta
Senin, 01 Juni 2026 - 19:08:00 WIB
"Pelaku ini dinilai telah melakukan penodaaan agama karena berani menetapkan hukum halal dan haram secara sepihak untuk kepentingan pribadinya," kata KH Taefur Arafat.
Atas perbuatan haramnya tersebut, tersangka W kini dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Polisi mengimbau kepada masyarakat atau korban lain yang merasa pernah mengikuti kajian tersangka agar segera melapor ke Mapolresta Banyumas untuk membantu proses hukum dan menghentikan praktik penyimpangan ini secara total.
Editor: Kastolani Marzuki