Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng dan FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional
Advertisement . Scroll to see content

Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

Senin, 01 Juni 2026 - 19:08:00 WIB
Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi saat gelar perkara kasus penipuan pria mengaku keturunan sultan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Pelaku ini dinilai telah melakukan penodaaan agama karena berani menetapkan hukum halal dan haram secara sepihak untuk kepentingan pribadinya," kata KH Taefur Arafat.

Atas perbuatan haramnya tersebut, tersangka W kini dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Polisi mengimbau kepada masyarakat atau korban lain yang merasa pernah mengikuti kajian tersangka agar segera melapor ke Mapolresta Banyumas untuk membantu proses hukum dan menghentikan praktik penyimpangan ini secara total.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut