Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

MPSI Tolak Pasal Diskriminatif Tembakau di RUU Kesehatan

Rabu, 17 Mei 2023 - 10:51:00 WIB
MPSI Tolak Pasal Diskriminatif Tembakau di RUU Kesehatan
Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id - Pasal pengamanan zat adiktif yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika di RUU Kesehatan memicu kontroversi. Hal itu dikhawatirkan berdampak kepada masyarakat yang terlibat dalam sektor pertembakauan.

Salah satunya pekerja di pabrikan sigaret kretek tangan (SKT). RUU Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam kelompok yang sama, dinilai mendiskriminasi para pekerja yang didominasi kaum perempuan.

“Upaya Kementerian Kesehatan yang memposisikan tembakau sama dengan barang ilegal jelas sangat mengancam masa depan para pekerja di segmen SKT dan keberadaan pabrikan di daerah,” kata Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI), Sriyadi Purnomo, Rabu (17/5/2023). 

MPSI selama ini tidak hanya menjadi ladang rezeki bagi karyawan yang bekerja di pabrik. Namun juga menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi di daerah pedesaan. Sebab MPSI dapat memacu usaha-usaha lain untuk tumbuh dan berkembang. Saat ini ada sekitar 45.000 tenaga kerja SKT di bawah naungan paguyuban MPSI. 

“Kami memohon pemerintah bijak melihat realita perekonomian yang ada di daerah. Tolong dihapus Pasal 154 mengenai pengamanan zat adiktif di RUU Kesehatan demi keberlangsungan pertumbuhan sektor padat karya. Jangan sampai regulasi yang tidak adil dan diskriminatif menghambat siklus penyerapan tenaga kerja dan perputaran perekonomian daerah,” ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut