Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

MK Masukkan Gugatan Pilkada Rembang ke Putusan Dismissal

Senin, 15 Februari 2021 - 13:26:00 WIB
MK Masukkan Gugatan Pilkada Rembang ke Putusan Dismissal
Komisioner KPU Rembang menandatangani pengesahan hasil rekapitulasi suara Pilkada beberapa waktu lalu. ( Foto: iNews/Musyafa Musa).
Advertisement . Scroll to see content

Namun pihaknya optimis keputusan KPU akan dikuatkan oleh MK. Salinan putusan dismissal nantinya akan diserahkan ke KPU pusat. Setelah itu, diteruskan ke KPU Kabupaten Rembang. Paling lama lima hari setelah KPU Rembang menerima salinan putusan, pihaknya harus menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Jadi dihitung lima hari setelah salinan putusan diterima KPU Rembang, semoga dua hari kami sudah menerima,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum pasangan calon Harno– Bayu Andriyanto, Nimerodin Guloe berpendapat lain. Pihaknya optimis permohonannya diterima MK. Alasannya, data yang diajukan menjadi alat bukti sangat lengkap.

“Bukti-bukti yang kami sampaikan membuktikan Pilkada Rembang terjadi pelanggaran secara terstruktur, masif dan sistimatis. Sehingga mengakibatkan selisih suara, “ ujar Nimerodin Guloe.

Dalam Pilkada Rembang, pasangan Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro' memperoleh 214.237 suara. Sedangkan pasangan Harno- Bayu Andriyanto meraup 208.736 suara. Selisih suara kedua pasangan hanya terpaut 5.501 suara  atau 1,3 persen. Pasangan Harno-Bayu lalu mengajukan gugatan ke MK karena menemukan indikasi kecurangan di 47 tempat pemungutan suara (TPS).

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut