MK Masukkan Gugatan Pilkada Rembang ke Putusan Dismissal
REMBANG, iNews.id – Gugatan PilkadaKabupaten Rembang dimasukkan ke dalam putusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang putusan dismissal akan berlangsung Selasa (16/2/2021) besok pukul 16.00 WIB.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang Divisi Hukum Dan pengawasan, Musoffa menjelaskan, dari total 130 permohonan sengketa Pilkada, ada 87 daerah yang akan diputus melalui sidang dismissal.
“Salah satunya Kabupaten Rembang. Kami merasa lega, karena kemungkinan besar permohonan pemohon (pasangan Harno dan Bayu Andriyanto) akan ditolak,” kata Musoffa, Senin (15/2/2021).
Menurutnya, putusan dismissal biasanya akan menolak keseluruhan dalil pemohon. Artinya MK sudah merasa yakin dengan sejumlah alat bukti yang disampaikan termohon (KPU) maupun dari Bawaslu, sehingga tidak perlu dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Meski demikian, KPU tetap akan menunggu keputusan dismissal, termasuk adanya kemungkinan lain. Seperti diperintahkan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat.