Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

MK Masukkan Gugatan Pilkada Rembang ke Putusan Dismissal

Senin, 15 Februari 2021 - 13:26:00 WIB
MK Masukkan Gugatan Pilkada Rembang ke Putusan Dismissal
Komisioner KPU Rembang menandatangani pengesahan hasil rekapitulasi suara Pilkada beberapa waktu lalu. ( Foto: iNews/Musyafa Musa).
Advertisement . Scroll to see content

REMBANG, iNews.id – Gugatan PilkadaKabupaten Rembang dimasukkan ke dalam putusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang putusan dismissal akan berlangsung Selasa (16/2/2021) besok pukul 16.00 WIB.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang Divisi Hukum Dan pengawasan, Musoffa menjelaskan, dari total 130 permohonan sengketa Pilkada, ada 87 daerah yang akan diputus melalui sidang dismissal.

“Salah satunya Kabupaten Rembang. Kami merasa lega, karena kemungkinan besar permohonan pemohon (pasangan Harno dan Bayu Andriyanto) akan ditolak,” kata Musoffa, Senin (15/2/2021).

Menurutnya, putusan dismissal biasanya akan menolak keseluruhan dalil pemohon. Artinya MK sudah merasa yakin dengan sejumlah alat bukti yang disampaikan termohon (KPU) maupun dari Bawaslu, sehingga tidak perlu dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Meski demikian, KPU tetap akan menunggu keputusan dismissal, termasuk adanya kemungkinan lain. Seperti diperintahkan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut