Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raih Penghargaan Woman of Social Impact 2026, Wakil Bupati Kudus Dedikasikan untuk Masyarakat 
Advertisement . Scroll to see content

Masuk Level 3 Covid-19, Pemkab Kudus Izinkan Pentas Hiburan dengan Prokes Ketat

Senin, 09 Agustus 2021 - 19:07:00 WIB
Masuk Level 3 Covid-19, Pemkab Kudus Izinkan Pentas Hiburan dengan Prokes Ketat
Para pekerja seni dari Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Kudus saat bertemu dengan Bupati Hartopo Senin (9/8/2021). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Advertisement . Scroll to see content

KUDUS, iNews.idPemkab Kudus mengizinkan pentas seni  dan hiburan digelar siang hari dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Kelonggaran diberikan setelah Kudus masuk level 3 Covid-19. 

"Pada level 3 ada sejumlah kelonggaran. Hajatan juga mulai boleh digelar dengan tamu undangan maksimal 20 orang. Demikian halnya untuk pentas hiburan dan seni juga dipersilakan  digelar," kata Bupati Kudus Hartopo, Senin (9/8/2021). 

Diakuinya, pada PPKM level 3 memang tidak disinggung soal pekerja seni. Karena sejak PPKM skala mikro, PPKM darurat hingga PPKM level 4 juga tidak diizinkan pentas, maka untuk saat ini silakan menggelar pentas seni.

Pentas seni yang diizinkan, hanya boleh digelar di dalam ruangan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"Biasanya orgen tunggal hanya dua hingga tiga orang. Penyanyi harus memakai alat pelindung wajah atau face shield dan prokes ketat," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut