Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Kudus dan TNI Gerebek Rumah Penimbunan Rokok Ilegal di Jepara

Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:32:00 WIB
Bea Cukai Kudus dan TNI Gerebek Rumah Penimbunan Rokok Ilegal di Jepara
Barang bukti ratusan batang rokok ilegal yang disita dari hasil penggerebekan di rumah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

KUDUS, iNews.id – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus dengan Subdenpom Pati menggerebek rumah di Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Rumah tersebut digunakan tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penggerebekan  bekerja sama dengan TNI bertujuan memusnahkan rokok ilegal. Keberhasilan mengungkap kasus rokok ilegal di Jepara dilakukan pada 2 Agustus 2021.

“Pengungkapan kasus tersebut berkat informasi masyarakat terkait adanya bangunan atau rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara,” katanya, Rabu (4/8/2021).

Atas informasi tersebut, Tim Gabungan Bea Cukai Kudus dan Subdenpom Pati bergerak mengamati bangunan tersebut. Setelah tiba di lokasi,  pada saat itu sedang berlangsung kegiatan pengemasan dan menimbun BKC berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal.

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 148.800 rokok batangan jenis SKM, 2.920 bungkus (58.400 batang rokok) tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, lima unit alat pemanas, dan dua unit telepon genggam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut