Mahasiswa Asal Aceh Terlibat Peredaran Sabu 1 Kg di Yogyakarta, Ditangkap di Apartemen
YOGYAKARTA, iNews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DIY menangkap MI (25), mahasiswa asal Aceh yang hendak mengirim sabu seberat 1 kilogram kepada seseorang di sebuah apartemen di kawasan Sleman. Barang terlarang itu disamarkan dalam kardus berisi makanan ringan.
“Sabu ini dibawa tersangka MI di basement Apartemen Malioboro,” kata Kepala BNN DIY Brigjen I Wayan Sugiri saat rilis penangkapan di Kantor BNN DIY di Yogyakarta, Sabtu (15/2/2020).
Dia menambahkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang didapat petugas BNN DIY soal pengiriman sabu seberat 1 kilogram dari Aceh ke Yogyakarta. Selama sebulan petugas melakukan penelusuran, hingga didapat sebuah alamat pengiriman yaitu salah satu apartemen di kawasan Sleman.
Setelah melakukan pengintaian, petugas melihat tersangka membawa sebuah kardus berisi makanan ringan. Tak ingin menunda waktu, petugas langsung menyergap tersangka. Saat kardus yang dibawa tersangka digeledah, polisi menemukan sabu yang dikemas dalam plastik dan ditempel di dinding-dinding kardus.
“Dinding-dinding kardus itu ternyata berisi sabu seberat 1.000 gram. Kita uji keasliannya, dan benar ini narkotika golongan I,” katanya.