Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buron 6 Hari, Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Anggota LBH Cianjur Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

LBH Semarang: Undang-Undang PSDN Berpotensi Picu Konflik Horizontal

Jumat, 20 Mei 2022 - 13:30:00 WIB
LBH Semarang: Undang-Undang PSDN Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Diskusi Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) masih menuai polemik (Muhammad Refi Sandi/MNC Portal Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) masih menuai polemik. UU dianggap berpotensi membuat konflik horizontal. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Eti Oktaviani di acara FGD yang diselenggaran LBH Semarang dengan Imparsial dengan Thema 'Darurat Militerisasi Sipil: Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan Melalui UU No. 23 Tahun 2019 Tentang PSDN'.

"Ada beberapa ancaman dalam UU PSDN ini yakni tidak adanya definisi yang jelas. Selain itu, UU PSDN mengatur tentang banyak hal, tidak hanya komponen cadangan tetapi juga komponen pendukung, sarana dan prasarana lainnya yang disebut sebagai sumberdaya nasional yang dipersiapkan untuk pertahanan negara," kata Eti, Jumat (20/5/2022).

Eti menambahkan luasnya cakupan pengaturan dalam UU PSDN ini berpotensi digunakan secara serampangan oleh mereka yang memiliki kepentingan.

"Pengaturan terkait penyiapan sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang, UU hanya mengatur tentang penetapannya," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut