KSPSI Kudus Berharap Perusahaan Berikan Upah di Atas Ketentuan UMK
Jumat, 26 November 2021 - 15:25:00 WIB
"Dari sisi perusahaan, tentunya khawatir akan terjadi penurunan semangat pekerja karena kenaikan upah setiap tahunnya sangat minim sekali," ujarnya.
Serikat pekerja sendiri akan melakukan uji materi terhadap PP 36/2021 karena memilih pertumbuhan ekonomi atau inflasi tentunya hanya sekedar penyesuaian dan tidak ada kenaikan sama sekali.
Sementara itu, Pemkab Kudus sesuai hasil keputusan Dewan Pengupahan setempat mengusulkan besaran UMK tahun 2022 sebesar Rp2.293.058,26 kepada Gubernur Jateng. Sedangkan UMK 2021 sebesar Rp2.290.995,33, sehingga kenaikannya hanya 0,09 persen.
Editor: Ary Wahyu Wibowo