Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

KSPSI Kudus Berharap Perusahaan Berikan Upah di Atas Ketentuan UMK

Jumat, 26 November 2021 - 15:25:00 WIB
KSPSI Kudus Berharap Perusahaan Berikan Upah di Atas Ketentuan UMK
Pekerja sektor rokok di Kabupaten Kudus. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Advertisement . Scroll to see content

"Dari sisi perusahaan, tentunya khawatir akan terjadi penurunan semangat pekerja karena kenaikan upah setiap tahunnya sangat minim sekali," ujarnya.

Serikat pekerja sendiri akan melakukan uji materi terhadap PP 36/2021 karena memilih pertumbuhan ekonomi atau inflasi tentunya hanya sekedar penyesuaian dan tidak ada kenaikan sama sekali.

Sementara itu, Pemkab Kudus sesuai hasil keputusan Dewan Pengupahan setempat mengusulkan besaran UMK tahun 2022 sebesar Rp2.293.058,26 kepada Gubernur Jateng. Sedangkan UMK 2021 sebesar Rp2.290.995,33, sehingga kenaikannya hanya 0,09 persen.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut