Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Perda, 17 Tempat Karaoke di Kudus Disegel Satpol PP

Senin, 08 November 2021 - 19:33:00 WIB
Langgar Perda, 17 Tempat Karaoke di Kudus Disegel Satpol PP
Penyegelan di salah satu tempat karaoke di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kudus,, Senin (8/11/2021). (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

KUDUS, iNews.id – Sebanyak 17 tempat usaha karaoke disegel oleh petugas Satpol PPKabupaten Kudus, Senin (8/11/20210. Penyegelan dilakukan karena tempat karaoke tersebut masih nekat beroperasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2015.

Hadir dalam penyegelan tempat karaoke tersebut, Bupati Kudus Hartopo, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, dan Komandan Kodim 0722/Kudus Letkol Kav Indarto.

Bupati Kudus Hartopo mengatakan, mereka sebelumnya diberi peringatan bahwa usahanya melanggar perda. "Dari 17 tempat karaoke yang menjadi sasaran penyegelan maupun penutupan, terbanyak di Kecamatan Jati," kata Hartopo.

Bahkan, ketika tim gabungan menemukan lokasi tempat karaoke yang beroperasi, ternyata pintu gerbangnya dikunci. Padahal, di dalamnya terdapat aktivitas karaoke.

Untuk itulah, pihaknya akan diambil tindakan lebih tegas dengan mencabut sambungan listriknya selain penyegelan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut