KPK Ungkap Modus Korupsi di Bank Jepara Artha, Debitur Fiktif Dijanjikan Rp100 Juta
Dia menuturkan, sebagian dana yang mengendap di rekening simpanan debitur dikelola oleh AN dan dipindahkan ke rekening penampungan.
Dana tersebut, lanjut dia digunakan untuk berbagai biaya, termasuk provisi Rp2,7 miliar, premi asuransi Rp2,06 miliar (dengan kickback Rp206 juta ke JH), biaya notaris Rp10 miliar (kickback Rp275 juta ke IN dan Rp93 juta ke AN), serta fee debitur fiktif Rp4,85 miliar.
Dia menyampaikan, JH menggunakan Rp95,2 miliar untuk membayar angsuran kredit macet, membeli mobil Honda Civic Turbo dan mengambil Rp1 miliar. AN diminta mencatat dan mengelola seluruh penggunaan dana tersebut.
Sementara MIA menggunakan Rp150,4 miliar untuk membeli tanah sebagai agunan, membayar angsuran, membeli aset pribadi, dan memutar dana agar tampak seperti transaksi usaha beras.
"Terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, MIA memberikan sejumlah uang kepada Tersangka BPR Jepara. JH, sebesar Rp2,6 miliar; IN sebesar Rp793 juta; AN sebesar Rp637 juta; AS sebesar Rp282 juta; dan uang umrah untuk JH, IN dan AN sebesar Rp300 juta," katanya.
Editor: Kurnia Illahi