Korban Predator Seks di Jepara Bertambah jadi 31 Anak, Mayoritas Pelajar
“Pengakuannya ada beberapa file telah dihapus, ini akan kami buka kembali. Kami mengimbau orang tua mengecek ponsel-ponsel anaknya. Jika merasa jadi korban, bisa melapor ke kepolisian terdekat, ke Polres Jepara atau ke Polda Jateng,” kata Kombes Dwi.
Dwi mengatakan, timnya sudah menggeledah rumah tersangka S di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Dari penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya; sejumlah kartu telepon seluler, sejumlah alat kontrasepsi, baju, telepon seluler, hingga topi yang digunakan tersangka saat beraksi.
“Kami menggeledah dan menemukan barang bukti berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan UU Perlindungan Anak,” ungkap Kombes Dwi.
Terkait motif tersangka S melakukan kejahatan tersebut, ungkap Kombes Dwi, masih didalami lebih lanjut. “Kita masih dalami untuk mengungkap motif tersangka,” ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki