Konser Dangdut Waket DPRD Tegal, Polisi: Sudah Dihentikan, tapi Tersangka Ngeyel
“Kita melakukan tindakan penyidikan oleh Polres Tegal dan di-backup oleh Polda Jateng. Atas imbauan itulah maka kita melakukan penyidikan dan mengenakan Pasal 216 tidak mengindahkan imbauan petugas kepolisian,” katanya.
Iskandar menyebutkan total sebanyak 19 saksi telah dipriksa. Dari jumlah itu, 3 di antaranya merupakan saksi ahli pidana, kesehatan dan ahli bahasa.
"Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang. 5 orang diantaranya dari anggota Polri. Beberapa barang bukti sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti," kata Iskandar.
Menurutnya dalam pengajuan izin hajatan, tersangka tidak menyebutkan adanya panggung hiburan dan musik. Setelah Polsek tahu bahwa kegiatan itu menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka izin tersebut dicabut oleh Polsek. Tetapi hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan.
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka yang semula dilaksanakan oleh Polres Tegal Kota kini telah diambil alih Ditreskrimum Polda Jateng. Untuk itu, tersangka kini harus wajib lapor ke penyidik di Mapolda Jateng.
“Kalau wajib lapor dilaksanakan setiap hari. Kalau kemarin masih dilakukan pemeriksaan oleh Polres Tegal, sejak tadi malam diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Jateng, yang melakukan penyidikannya. Pemeriksaan di Polda Jateng,” katanya.
Diketahui, panggung dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo berlangsung di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu 23 September. Kegiatan itu dihadiri ribuan penonton dan mengabaikan protokol kesehatan sehingga rawan terhadap penularan Covid-19.
Editor: Kastolani Marzuki