Konser Dangdut Waket DPRD Tegal, Polisi: Sudah Dihentikan, tapi Tersangka Ngeyel
SEMARANG, iNews.id – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sudah resmi menyandang status tersangka terkait konser dangdut yang digelarnya pada Rabu 23 September 2020 lau. Sebelum konser dangdut itu viral, polisi mengklaim sudah berupaya menghentikan acara yang mengundang kerumunan massa itu.
“Dari Polsek sudah melakukan penghentian, mendatangi, mengimbau untuk segera dihentikan acaranya,” kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, kepada awak media, Selasa (29/9/2020).
Namun, upaya itu diabaikan pihak penyelenggara sehingga acara dangdut berlangsung hingga dini hari. “Yang bersangkutan (tersangka) tetap bersikeras melaksanakan kegiatan sehingga kita lihat kejadian itu sampai pukul 01.00 WIB acaranya,” kata dia.
Usai kejadian tersebut, polisi bergerak cepat dengan memanggil penyelenggara acara yakni Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES). Kapolsek Tegal Selatan langsung dicopot dari jabatannya. Tak berselang lama, Wasmad juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pimpinan Dewan itu dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan yang ancamannya 4,5 bulan. Kemudian Pasal 216 KUHP karena tersangka dinilai tidak menghiraukan peringatan petugas dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.